Ilustrasi daging kurban harus dikemas api agar limbahnya tak menyebabkan PMK meluas. (FOTO: ISTIMEWA)

"Limbah hewan tidak boleh dibuang ke tempat umum. Sementara untuk penyaluran disarankan memakai kantung yang sudah didisinfeksi," ujar Wiwin Aprianti. 

Wiwin Aprianti menuturkan, merujuk kepada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK. Hewan ternak dengan gejala sakit ringan dan dinyatakan sembuh sah dijadikan kurban. Sementara yang sakit berat tidak sah dijadikan kurban. 

Dispernakan KBB, tutur Wiwin, membolehkan pedagang ternak musiman dari luar daerah beroperasi dan menjualnya di KBB. Namun mereka dilarang masuk ke tiga wilayah pembibitan, yakni Kecamatan Lembang, Cisarua, dan Parongpong. 

"Syaratnya hewan harus bener-bener sehat dan tidak masuk ke wilayah pembibitan di Cisarua, Lembang, dan Parongpong," tutur Wiwin Aprianti.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network