"Limbah hewan tidak boleh dibuang ke tempat umum. Sementara untuk penyaluran disarankan memakai kantung yang sudah didisinfeksi," ujar Wiwin Aprianti.
Wiwin Aprianti menuturkan, merujuk kepada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK. Hewan ternak dengan gejala sakit ringan dan dinyatakan sembuh sah dijadikan kurban. Sementara yang sakit berat tidak sah dijadikan kurban.
Dispernakan KBB, tutur Wiwin, membolehkan pedagang ternak musiman dari luar daerah beroperasi dan menjualnya di KBB. Namun mereka dilarang masuk ke tiga wilayah pembibitan, yakni Kecamatan Lembang, Cisarua, dan Parongpong.
"Syaratnya hewan harus bener-bener sehat dan tidak masuk ke wilayah pembibitan di Cisarua, Lembang, dan Parongpong," tutur Wiwin Aprianti.
Editor : Agus Warsudi
aturan kurban ciri hewan kurban daging hewan kurban hari raya kurban kesehatan hewan kurban kelayakan hewan kurban kurban panitia kurban bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait