Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA.
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen libur HUT ke-78 Kemerdekaan RI ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” ucap Mahendro.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait