BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar membatasi operasional truk angkutan barang selama periode libur Isra Miraj dan Imlek 2025 mulai Sabtu (25/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025). Pembatasan ini diterapkan untuk mencegah antrean kendaraan yang menimbulkan kemacetan di jalan tol.
Ruas jalan tol yang dibatasi dilintasi truk angkutan barang antara lain, Tol Cikampek, Purwakarta, Padalarang, Cileunyi, Palimanan, dan Kanci Penjagan.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardano mengatakan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada 20 Januari 2025.
Ketetapan itu, kata Dirlantas, ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
"Dengan SKB ini, perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek akan mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama," kata Dirlantas Polda Jabar, Sabtu (25/1/2025).
Kombes Pol Ruminio menyatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan terhadap truk sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, serta truk pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
"Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," ujar Kombes Pol Ruminio.
Dirlantas menuturkan, waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol terhitung mulai Jumat 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu 25 Januari 2025 pukul 00.00 WIB. Kemudian pada Rabu 29 Januari 2025 pukul 00.00 - Kamis 30 Januari 2025 pukul 00.00 WIB.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait