Arus lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Kota Bekasi padat merayap memasuki libur panjang peringatan Isra Miraj 2021. (Foto: iNews/Rahmat Hidayat)

Sebelumnya, pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021. Untuk itu ASN (PNS) hingga pegawai BUMN dilarang berpergian keluar kota selama libur panjang seiring Isra Miraj pada 11 Maret dan Nyepi 14 Maret.

"Kebijakan pelarangan kegiatan berpegian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMD dan BUMN yang berpegian saat Isra Miraj dan saat Nyepi," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto Senin (8/3/2021).

Tak hanya ASN, Airlangga juga meminta agar karyawan swasta tak berpergian keluar kota. Dia meminta perusahaan untuk tak memberikan izin kegiatan di luar kota pada libur panjang.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network