Namun ketika pada masa perpanjangan pendaftar masig kurang dari empat, maka pihaknya akan berpatokan pada Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 52/2020, tentang Pelaksanaan Pengisian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), secara Terbuka dan Kompetitif dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Covid-19).
"Di SE Menpan itu kalau nanti pendaftar hanya dua, tetap bisa dilanjutkan. Mungkin karena sedang Covid-19 jadi pendaftar sedikit. Padahal jika kondisi normal dari luar daerah juga ada yang daftar. Kalau sekarang semua pendaftar dari KBB semua," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait