Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas. (Foto: Dok.MPI)

Namun ketika pada masa perpanjangan pendaftar masig kurang dari empat, maka pihaknya akan berpatokan pada Surat Edaran (SE)  Menpan Nomor 52/2020, tentang Pelaksanaan Pengisian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), secara Terbuka dan Kompetitif dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Covid-19).

"Di SE Menpan itu kalau nanti pendaftar hanya dua, tetap bisa dilanjutkan. Mungkin karena sedang Covid-19 jadi pendaftar sedikit. Padahal jika kondisi normal dari luar daerah juga ada yang daftar. Kalau sekarang semua pendaftar dari KBB semua," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network