BANDUNG, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Partai Hanura melaporkan oknum berinisial ES ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (11/10/2023). Oknum ES dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan kebohongan.
Laporan tersebut tercatat bernomor LP/B/964/X 2023 SPKT/Polrestabes Bandung. ES diduga mencatut nama partai dan mengatasnamakan organisasi sayap untuk mendukung salah satu bacapres yang tak diusung Hanura.
"Kami dari tim LBH Partai Hanura telah melaporkan saudara Edi Saputra dia mengaku sebagai Plt (ketua) Gema Hanura. Dia (ES) mendeklarasikan, menyatakan, dan memgatasnamakan Partai Hanura bahwa dia (ES) mendukung salah satu capres yang bukan usungan dari Partai Hanura," kata Ketua LBH DPP Partai Hanura Rudi Imanuel Saragih di Markas Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (11/10/2023).
Rudi Imanuel Saragih menyatakan, ES dilaporkan karena mencatut nama partai dan melakukan deklarasi menggunakan nama organisasi yang tidak ada. Karena itu, ES diduga melanggar Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan menyebarkan kabar bohong atau hoaks yang diatur dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Agus Warsudi
Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung kasus pencemaran nama baik dugaan pencemaran nama baik pelaporan pencemaran nama baik pencemaran nama baik tuduhan pencemaran nama baik partai hanura kader Partai Hanura
Artikel Terkait