Komplotan begal yang beraksi di Sumedang ditembak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Manfaatkan layanan pengawalan gratis dari kepolisian demi menjamin keamanan saat melakukan transaksi keuangan," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network