BANDUNG, iNews.id - Laporan yang disampaikan Majelis adat Sunda ke Polda Jabar terkait penyataan kontroversial Arteria Dahlan bersifat pengaduan. Untuk itu Polda Jabar perlu melakukan klarifikasi terhadap Arteria Dahlan.
"Bentuknya yang kami (Polda Jabar) terima adalah pengaduan (bukan laporan polisi)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Polda Jabar akan menindaklanjuti pengaduan yang diajukan Majelis Adat Sunda tersebut. Penyidik Polda Jabar akan meminta klarifikasi dari orang yang diadukan. "Perlu klarifikasi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Klarifikasi dilakukan untuk melihat sejauh mana pengaduan tersebut. Apalagi, lokasi terjadi saat Arteria Dahlan melontarkan penyataan meminta Jaksa Agung mengganti kepala kejaksaan tinggi (Kajati) karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat kerja berada di Jakarta. "Seperti yang kita semua tahu, kejadiannya di Jakarta," tutur Kabid Humas.
Sebelumnya, Majelis Adat Sunda resmi melaporkan Arteria ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022). Dalam pelaporan itu, Majelis Adat Sunda juga didampingi perwakilan adat Minangkabau dan sejumlah komunitas adat Kasundaan.
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein mengatakan laporan polisi yang dilayangkan pihaknya betkaitan dengan pernyataan Arteria yang dinilai telah menyinggung dan melukai masyarakat Sunda.
"Kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Majelis Adat Sunda memastikan tidak akan mencabut laporan polisi terhadap Arteria Dahlwan yang telah disampaikan ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022). Proses hukum atas kasus ini harus dilanjutkan sebagai pelajaran bagi anggota DPR RI dan siapapun agar hati-hati dalam bertindak, bersikap, dan melontarkan pernyataan.
"Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan. Tapi kan harus ada pembelajaran. Apalagi anggota DPR RI itu (Arteria Dahlan) melakukan tindakan tidak terpuji. Maka, kami akan tetap melakukan proses hukum," kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Ari Mulia Subagja menyatakan, proses hukum kepada Arteria harus dilanjutkan untuk membuat efek jera dan Arteria Dahlan tak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
Selain melanjutkan proses hukum, ujar Aria Mulia Subagja, Majelis Adat Sunda juga menunggu sanksi DPP PDIP yang akan dijatuhkan kepada Arteria Arteria Dahlan.
"Apakah dia kapok atau tidak dengan kejadian ini kan belum tentu juga. Kalau sekadar meminta maaf dan dimaafkan setiap orang bisa melakukan hal serupa tanpa memikirkan apa yang dilakukannya," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar kota bandung arteria dahlan asal usul sunda Bahasa Sunda budaya sunda sunda Seniman Sunda
Artikel Terkait