Pada poin 12, kata Barnas, disebutkan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
"Kami telah melakukan persiapan guna menggelar salat Id di Lapangan Gasibu setelah dua tahun tidak digelar di sana. Sejumlah persiapan telah dilakukan mengingat pelaksanaan salat Id masih di tengah pandemi," ujar Barnas dalam keterangannya, Sabtu (30/4/2022).
Barnas memastikan, pada pelaksaan salat Idul Fitri 2022 nanti, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan jumlah jemaah. Hal itu mengacu pada Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
Editor : Agus Warsudi
lapangan gasibu 1 syawal idul fitri hari raya idul fitri idul fitri 1443 hijriah idul fitri 2022 sholat idul fitri gedung sate Gedung sate Bandung kota bandung gubernur jawa barat ridwan kamil
Artikel Terkait