Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan sambutan saat salat Idul Fitri 1440 Hijriah di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (5/6/2019) lalu. (Foto/Dok)

Pada poin 12, kata Barnas, disebutkan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes). 

"Kami telah melakukan persiapan guna menggelar salat Id di Lapangan Gasibu setelah dua tahun tidak digelar di sana. Sejumlah persiapan telah dilakukan mengingat pelaksanaan salat Id masih di tengah pandemi," ujar Barnas dalam keterangannya, Sabtu (30/4/2022). 

Barnas memastikan, pada pelaksaan salat Idul Fitri 2022 nanti, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan jumlah jemaah. Hal itu mengacu pada Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network