Dia menyampaikan selain masih diberlakukannya PPKM, kegiatan itu diketahui tidak mengikuti prosedural perizinan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut.
Sesuai aturan yang berlaku, kata dia, selama pandemi Covid-19 tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang karena khawatir terjadi penularan covid -19.
"Selama masa pandemi ini Forkopimcam tidak mengeluarkan perizinan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
Usai menghentikan kegiatan adu ketangkasan domba itu, polisi meminta keterangan terhadap panitia dan kepala desa setempat.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait