CIANJUR, iNews.id - Sembilan pendaki asal Jakarta dan masuk daftar hitam karena melakukan pendakian ilegal di Gunung Gede-Pangrango, CIanjur, saat penutupan pascagempa. Merka pun disanksi larangan mendaki selama dua tahun.
Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Agus Deni saat, mengatakan pendakian masih ditutup, namun sembilan orang pendaki asal Jakarta melakukan pendakian secara ilegal.
"Mereka naik tanpa izin dan melanggar prosedur karena sejak gempa magnitudo 5,6 magnitudo melanda Cianjur. Pendakian ditutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan," katanya, Kamis (26/1/2023).
Akibat gempa tersebut, di sejumlah jalur pendakian terjadi retakan termasuk di bibir kawan Gunung Gede, sehingga pendakian ditutup untuk menghindari hal yang tidak diinginkan menimpa pendaki.
Sembilan pendaki yang melanggar aturan pendakian mendapatkan pembinaan langsung dari Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo dan Kepala Bidang PTN Wilayah Cianjur, Diah Ourani. Mereka masuk dalam daftar hitam larangan mendaki selama dua tahun ke Gunung Gede-Pangrango.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait