Petugas gabungan memberikan surat edaran terkait PPKM kepada para pelaku usaha di wilayah Lembang, KBB. (Foto: Istimewa)

Sementara Kasi Trantib Kecamatan Lembang Ided Junaedi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama unsur terkait untuk membahas PPKM. Adapun terkait sanksi kepada pelanggar yang membandel akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.

"Sanksinya bertahap, dari persuasif, teguran, peringatan hingga denda bagi yang membandel. Itu sudah kami sampaikan juga ke masyarakat dan pelaku usaha," Kata Ided.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network