Sementara Kasi Trantib Kecamatan Lembang Ided Junaedi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama unsur terkait untuk membahas PPKM. Adapun terkait sanksi kepada pelanggar yang membandel akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.
"Sanksinya bertahap, dari persuasif, teguran, peringatan hingga denda bagi yang membandel. Itu sudah kami sampaikan juga ke masyarakat dan pelaku usaha," Kata Ided.
Editor : Agus Warsudi
PPKM lembang kabupaten bandung barat bandung barat psbb proporsional Ancam Sanksi sanksi Sanksi denda sanksi pelanggar psbb jawa barat
Artikel Terkait