Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mengeksekusi lahan milik Tommy Soeharto di Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera melelang aset milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang sebelumnya disita Satgas BLBI di Karawang. Penyitaan aset tersebut lantaran obligor dan debitur belum memenuhi kewajibannya kepada negara.

"Selanjutnya keempat aset dimaksud akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang)," kata Satgas BLBI dalam keterangan tertulis. 

Adapun rincian asetnya, pertama berupa tanah seluas 530.125,526 meter persegi sebagaimana Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors. Tanah ini terletak di Desa Kamojing, Karawang, Jawa Barat. 

Kemudian, tanah seluas 98.896,700 meter persegi sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors. Diketahui tanah tersebut terletak di Desa Kalihurip, Karawang, Jawa Barat.

Selanjutnya, ada tanah seluas 100.985,15 meter persegi yang terletak di Desa Cikampek Pusaka, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Aset terakhir, yaitu tanah dengan luas 518.870 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menuturkan, penyitaan aset milik Tommy Soeharto itu sebagai bentuk dari pemenuhan asas keadilan. Sebab, Tommy dinilai belum memenuhi kewajibannya kepada negara.

"Ini soal asas keadilan. Di masa lalu ada obligor dan debitur yang sudah memenuhi kewajibannya. Sehingga adalah tugas kami untuk mengejar yang belum memenuhi kewajibannya," ungkap Ronald dalam konferensi pers, Senin (8/11/2021).


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network