Setelah dari mesin ATM, korban diantar kembali ke hotel dan para tersangka menuju wilayah Gunung Jati, untuk menguras isi kartu ATM milik korban.
"Para tersangka berhasil menguras isi kartu ATM milik korban sebanyak Rp88 juta rupiah. Mereka lalu melarikan diri ke wilayah Bandung," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka berdalih aksi itu dilakukan karena terlilit utang hingga ratusan juta. Mereka pun nekat melakukan penipuan di jalan tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
"Atas perbuatannya, ketujuh tersangka kami jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait