Salah satu tersangka kuras kartu ATM milik korban, saat dimintai keterangan oleh Kapolres Cirebon Kota. (Foto: iNews.id/Abdul Rohman)

Setelah dari mesin ATM, korban diantar kembali ke hotel dan para tersangka menuju wilayah Gunung Jati, untuk menguras isi kartu ATM milik korban.

"Para tersangka berhasil menguras isi kartu ATM milik korban sebanyak Rp88 juta rupiah. Mereka lalu melarikan diri ke wilayah Bandung," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka berdalih aksi itu dilakukan karena terlilit utang hingga ratusan juta. Mereka pun nekat melakukan penipuan  di jalan tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

"Atas perbuatannya, ketujuh tersangka kami jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network