Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. (Foto: Dok/iNews.id/Agus Warsudi)

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melengkapi BAP kasus penganiayaan Andriansyah dengan tersangka Habib Bahar yang terjadi pada 4 September 2018 untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik seharusnya memeriksa Habib Bahar sebagai tersangka di Lapas Gunung Sindur pada Senin 23 November 2020. Namun, Habib Bahar menolak. Pemeriksaan Habib Bahar digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penyidik lalu membuat berita acara penolakan pemeriksaan Habib Bahar itu. Dengan penolakan dari Habib Bahar itu, tersangka telah menghanguskan haknya membela diri dalam kasus ini.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network