Habib Bahar bin Smith (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi usai beberapa hari bebas dari penjara. Dia kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Mendengar kabar penangkapan kliennya, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta langsung meluncur ke lembaga pemasyaratan (lapas) Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.

Berangkatnya Ichwan ke lapas Gunung Sindur ini ingin memastikan informasi penangkapan Habib Bahar.

"Saya masih menuju lapas. Memastikan," kata Ichwan, Selasa (19/8/2020).

Untuk diketahui, polisi kembali menangkap Habib Bahar bin Smith. Dia ditangkap pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB karena melanggar asimilasi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Abdul Haris.

"Ya yang bersangkutan dikembalikan ke lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia dijemput petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Haris.

Aris tidak menjelaskan pelanggaran seperti apa yang dilakukan Bahar.

"Program assimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan assimilasi," kata Haris.

Habib Bahar baru keluar dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu (16/5/2020). Dia sebelumnya divonis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network