Buruh di Purwakarta saat menggelar aksi sebelum masa pandemi Covid-19. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, inews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta memastikan buruh terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Purwakarta mendapatkan hak-haknya dari perusahaan. Terutama hak buruh yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua KSPSI Purwakarta, Agus Gunawan, menyebutkan, perusahaan di Purwakarta semuanya terdampak pandemi, kecuali industri makanan dan industri pendukung, seperti pembuatan kemasan. Perusahaan paling terdampak adalah yang berorientasi ekspor. 

Selain itu, karena tertutupnya barang dari Indonesia ke negeri tujuan, terutama Amerika Serikat dan negara Eropa serta beberapa negara di Asia yang selama ini menjadi pasar bagi perusahaan yang ada di Purwakarta.

Akibat dari kelesuan produksi selama pandemi Covid-19 banyak pekerja yang dirumahkan atau di-PHK. Bahkan tak sedikit perusahaan atau pabrik  tutup. Kondisi seperti itu tidak bisa dihindari dan membuat buruh tak dapat berbuat banyak. 

"Upaya yang kami lakukan pada waktu krisis kemarin adalah berusaha agar gaji yang dirumahkan tetap dibayar perusahaan. Meski pembayaran untuk mereka tidak sampai 100 persen," kata Agus kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (17/1/2021).


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network