BTD alias BY (lingkaran merah), tersangka perampok minimarket di Lemahabang, Karawang, ditembak kaki kanannya. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, satu unit motor, dua HP, satu bilah pisau, sweater hitam, celana panjang, kaus warna putih, dan video rekaman CCTV aksi perampokan.

"Akibat perbuatannya, pelaku BTD alias BY pasal 365 ayat 1KUHPidana. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network