Sementara, saat dilakukan penyelidikan, modus operasi para tersangka membeli dan mengisi bahan bakar solar langsung ke dalam jerigen satu persatu hingga penuh.
"Modus operasi tersangka AK yaitu mengisi solar langsung kedalam jerigen satu persatu hingga penuh, sedangkan tersangka HE mengisi bensin pertalite ke tangki mobilnya lalu memindahkannya kedalam jerigen menggunakan fuel pump (alat sedot BBM)," katanya.
Rencananya, kata Kapolres, BBM jenis solar tersebut akan dijual secara eceran. Dari hasil penjualan BBM bersubsidi tersebut, para terangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000 per liternya.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Jo 53 huruf b jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tetang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait