Pada 21 September 2023, korban AYK dibawa ke tengah hutan untuk diajak bersetubuh. Pelaku memukul wajah korban beberapa kali hingga tewas.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. Pelaku HS juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan karena tersangka mengambil handphone dan uang korban setelah membunuh," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Pelaku meninggalkan jasad korban begitu saja di semak belukar Bukit Japura, Kampung Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Setelah 10 hari berlalu, tepatnya 5 Oktober 2023, jasad korban ditemukan warga mayat perempuan pada pada Kamis (5/10/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal saat Satreskrim Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Cicalengka berhasil mendapatkan identitas jasad korban perempuan berinisial AYK (47) itu. Kemudian, polisi menyelidiki kasus tersebut.
Editor : Agus Warsudi
Fakta pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan motif pembunuhan Misteri pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan kabupaten bandung
Artikel Terkait