BANDUNG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan Muhammad Mubin alias Babeh (63), purnawirawan TNI berpangkat letnan kolonel (letkol) di Jalan Adiwarta RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa (16/8/2022). Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, berikut kronologi lengkap peristiwa yang menggegerkan itu.
"Hari ini kami merilis kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang terjadi di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.10 WIB di mana tersangkanya adalah HH, identitasnya tinggal di Lembang dan beragama Islam," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Korban atas nama Muhammad Mubin, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, purnawirawan TNI AD, beralamat di Jalan Nyengseret, Gang Jamhari RT 002/001, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Saksi dalam kasus ini enam orang dan barang bukti sebilah pisau dapur dengan gagang warna merah.
"Kronologis kejadian, pada Selasa16 Agustus tersebut, korban pada pukul 08.10 WIB, memarkirkan kendaraan di depan rumah tersangka. Nah, saat itu ada karyawan tersangka menegur korban agar tidak parkir di depan pintu masuk. Namun teguran tersebut tidak diterima oleh korban dan malah marah kepada karyawan tersangka," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Saat cekcok, tutur Kabid Humas Polda Jabar, tersangka yang waktu itu sedang berada di dalam dapur sedang memasak nasi goreng, karena masih pagi. Kemudian mendengar suara keributan di luar. Tersangka Henry Hernando (HH) keluar sambil membawa pisau.
"Saat itu terjadi keributan, tersangka membela karyawannya. Saat melakukan pembelaan, (tersangka HH) diserang oleh korban dengan cara diludahi dan dipukul. Nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan tersangka melakukan penikaman terhadap korban," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Korban Muhammad Mubin, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, melarikan diri naik ke mobil. Tidak berselang lama, sekitar 50 meter dari tempat kejadian, korban berhenti dan teriak minta tolong. Akhirnya korban ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, UU yang diterapkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Pasal 351 ini diterapkan oleh penyidik pada tersangka karena memang rangkaian kejadian, ini memang rangkaian kejadian penganiayaan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
"Jadi konstruksi kronologi kejadian ini diperoleh dari hasil pendalaman terhadap saksi di TKP saat itu oleh penyidik. Jadi kasusnya murni didapatkan dari kronologi kejadian dan fakta memang merupakan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Berdasarkan keterangan tersangka HH, ujar Kabid Humas Polda Jabar, memang tidak berniat untuk melakukan pembunuhan. Tujuan keluar hanya untuk melihat permasalahan yang terjadi. Namun karena timbul kondisi saat itu sehingga akhirnya terjadi perkelahian antara korban dan tersangka.
"Upaya yang dilakukan ini mengamankan tersangka kemudian melakukan proses hukum dengan melakukan penangkapan dan juga penahanan serta penyitaan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Untuk penahanan tersangka, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, semula ditangani oleh Polres Cimahi. Tetapi karena ada kondisi yang rawan di publik dengan provokasi baik di media sosial maupun informasi WhatsApp, di mana ada yang memprovokasi bahwa tersangka ini adalah orang yang melakukan penganiayaan semena mena.
Kemudian ada provokasi untuk menyerang keluarga korban. Untuk mengantisipasi hal itu, kasus yang semula ditangani di Polres Cimahi telah ditarik di Polda Jabar dan tersangka akan ditahan di Rutan Polda Jabar. "Kami mengimbau ke masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu yang muncul itu," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan purnawirawan tni ad purnawirawan tni Kecamatan Lembang polres cimahi polda jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar
Artikel Terkait