Dua dari tiga pelaku penganiayaan di pangkal flyover Kiaracondong, Kota Bandung yang ditangkap polisi. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Unit Reskrim Polsek Kiaracondong lalu melakukan penyelidikan sehingga terungkap kejadian sebenarnya bukan pembegalan melainkan perkelahian biasa antarremaja," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.

Selain itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kiaracondong pun berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan, yaitu, YW, RRI,  MRP. Satu dari tiga pelaku, yaitu, MRP masih duduk di bangku SMA.

Sedangkan tersangka A masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron dan dalam pengejaran polisi. Barang bukti yang disita, satu motor Honda Beat dan satu bilah samurai, dan tas milik pelaku. "Pelaku A akan terus dikejar sampai di mana pun. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya, pelaku YW, RRI, dan MRP disangkakan melanggar 170 KUHPidana juncto Pasal 351 KUHPidana. Ketiga pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network