Setelah melakukan aksi kejinya, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro, pelaku NKD melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, NKD nekat dan tega menggorok leher korban karena terbakar api cemburu. Korban NR diduga dekat dengan kekasih pelaku NKD.
"Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Ciamis beberapa jam stelah kejadian di Klinik Purwasehat Rancah saat berobat di klinik yang sama dengan korban karena penyakit maag pada Senin (19/6/2023) sore," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis tidak menghadirkan pelaku NKD dengan alasan sedang menjalani perawat medis. "Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sebilah pisau yang diduganakan NKD untuk menganiaya korban, pakaian korban, dan satu unit motor," tutur Kapolres Ciamis.
Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya, pelaku NKD dijerat Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka NKD terancam hukuman 5 tahun penjara," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung polres ciamis Kapolres Ciamis aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan penganiayaan berat
Artikel Terkait