SUKABUMI, iNews.id - B (35), warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, diduga jadi korban salah tangkap oleh petugas Polsek Ciemas. Korban disiksa di polsek dan mengalami luka-luka.
Kronologi kejadian ini berawal dari peristiwa minimarket di Kampung Simpenan RT 04/ 10, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi dibobol pencuri pada Rabu (8/11/2023) dini hari.
Petugas Polsek Ciemas yang menyelidiki kasus itu menangkap B. Saat ditahan dan diperiksa, B mengalami penyiksaan. Namun karena tak cukup bukti, akhirnya B dibebaskan.
Kemudian, korban B menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana. Selanjutnya, Andri Hidayana memberitakan kasus ini. Andri Hidayana mengatakan, B, korban salah tangkap mengadu kepadanya.
“Korban (B) mengadu dan menceritakan kejadiannya ke saya. Jadi ceritanya pas dia ditangkap berawal ketika dia dan istri juga dua anaknya, numpang beristirahat di depan minimarket di Cidadap Simpenan. Kalo tidak salah pada (Rabu) 8 November kemarin minimarket dibobol maling. Mungkin polisi itu menganggap dia (B) pelaku yang membobol minimarket tersebut,” kata Andri Hidayana dikutip dari rilis resmi Humas Polda Jabar.
Sesuai cerita yang disampaikan B kepada Andri Hidayana, B menumpang istirahat bersama istri dan dua anaknya di depan minimarket yang mengalami pembobolan tersebut pada Rabu 8 November 2023 sekitar pukul 03.00 sampai 04.00 WIB.
Menanggapi kasus itu Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede langsung merespons dalam keterangan tertulis. B diduga jadi korban salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.
”Kami tegaskan, dalam permasalahan ini akan kami turunkan tim dari Propam untuk mendalami secara serius.” kata Kapolres Sukabumi.
AKBP Maruly Pardede menyatakan, merespons cepat komplain dari masyarakat terkait salah tangkap dan sudah memerintahkan tim Propam untuk melakukan pemeriksaan.
”Sekarang sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional. Proses penyidikan telah dilakukan oleh tim propam. Kasus ini akan terus didalami dan diselidki secara bertahap.” ujar AKBP Maruly Pardede, Senin (13/12/2023)
Polres Sukabumi, tutur dia, berkomitmen bahwa Polri akan menuntaskan kasus ini objektif sesuai aturan hukum yang berlaku. ”Kami akan terus melakukan pendalaman secara obyektif terhadap kasus yang sedang diselidiki saat ini” tutur Kapolres Sukabumi.
Diberitakan sebelumnya, petugas Polsek Ciemas, Polres Sukabumi diduga melakukan salah tangkap terhadap warga Kabupaten Sukabumi yang dituduh melakukan pencurian di minimarket. Bahkan, korban sempat disiksa di dalam sel tahanan Polsek Ciemas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini berawal dari peristiwa pembobolan minimarket di Kampung Simpenan RT 04/ 10, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (8/11/2023) dini hari.
Dari kejadian itu, polisi dari Polsek Ciemas melakukan penyelidikan. Satu hari setelah kejadian itu, petugas Polsek Ciemas menangkap
pria berinisial B pada Kamis (9/11/2023).
B lantas dibawa ke POlse Ciemas. Dalam penahanan dan pemeriksaan, B dikabarkan mengalami tindak kekerasan oleh polisi. B menderita sejumlah luka di sekujur tubuh diduga kuat akibat disiksa oleh petugas Polsek Ciemas. Karena tak mengantongi bukti akhirnya polisi membebaskan B.
Editor : Agus Warsudi
dugaan salah tangkap korban salah tangkap salah tangkap Kapolres Sukabumi polres sukabumi minimarket dibobol
Artikel Terkait