Pada 2017, ES mendaftar kuliah ke LSPR dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu oleh Prof M hingga studinya selesai. Komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi.
Maret 2021, Prof M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi dan memiliki masa depan lebih baik dengan bekal pendidikan S-1 atau sarjana. Seharusnya, November 2021 ES akan diwisuda.
Jaja Ahmad Jayus, kuasa hukum Prof M mengatakan, klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar. Karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri (di bawah tangan).
"Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan ES melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat lembaga negara (KPAI)," kata Jaja.
Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan satu unit apartemen oleh Prof M, ujar Jaja, juga tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof M pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES.
Editor : Agus Warsudi
kronologi guru besar unpad Unpad Bandung kasus perselingkuhan perselingkuhan kpai penelantaran anak profesor Profesor Muradi
Artikel Terkait