"Kami selalu melakukan checklist dan perawatan rutin setiap kali bus kembali ke depo. Meskipun demikian, ada kalanya hal-hal di luar kendali terjadi, seperti insiden ini," katanya.
Dia menjelaskan, bus yang terbakar tersebut masih dalam masa pakai yang diperbolehkan, karena usia bus keluaran tahun 2010.
"Ya itu untuk AKDP batas waktunya 15 tahun, itu masih ada sisa satu tahun sebetulnya. itu full bus keluaran tahun 2010," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait