Petugas mengevakuasi jasad bocah laki-laki yang diserang anjing pemburu babi liar di Jasinga, Kabupaten Bogor. (Foto: iNews)

Petugas memasang garis polisi (police line) di titik penemuan jasad korban. Selain itu, personel kepolisian bersenjata lengkap juga melakukan penyisiran di sepanjang area hutan dan kebun milik warga yang menjadi rute pelepasan anjing pemburu babi tersebut.

Pemilik anjing diburu polisi untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang berujung maut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network