Mereka itu ada yang lolos seleksi berdasarkan penyelenggaraan yang didanai APBN dan juga APBD. Untuk yang didanai dari APBN sekarang ada aturan baru dari Kementerian bahwa mereka harus mengikuti Program Guru Penggerak (PGP). Sebab KBB ditetapkan satu dari tiga daerah yang menjadi pilot project program itu.
Sementara yang seleksinya didanai APBD sekarang prosesnya sudah selesai setelah mengikuti diklat selama tiga sampai empat bulan untuk memperoleh nomor registrasi kepala sekolah. Hal tersebut mengacu kepada Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
"Kalau yang seleksi APBN mengacu pada peraturan baru yaitu Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka harus mengikuti PGP yang baru selesai Oktober ini," tuturnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait