Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2004. Jumlahnya terjadi kenaikan dibandingkan pemilu sebelumnya. (Foto: Istimewa)

Terkait DP4 dasarnya adalah mengacu kepada Pasal l Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Itu merupakan data yang disediakan pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada Pemilu.

Kasubbag Rendatin KPU KBB, Fren Satria Mulya menambahkan, KPU KBB sebelumnya telah menerjunkan 5.088 orang Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk mengkroscek langsung keberadaan pemilih ke rumah-rumah penduduk yang berpotensi sebagai pemilih. Data lalu diinput kemudian diintegrasikan oleh PPK disetiap kecamatan.

"Data tersebut kemudian diverifikasi dan disinkronkan dengan data pemilih yang berasal dari seluruh wilayah NKRI bahkan data pemilih WNI yang berada di luar negeri," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network