Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, tahapan proses rekrutmen KPPS akan dimulai pada November 2023 hingga Januari 2024. (Foto: Istimewa)

Dia mengatakan, pada Pemilu 2024, KPU RI sudah menggunakan Si Rekap yang bisa membantu melakukan rekapitulasi.

"Hari ini KPU RI juga menggunakan Si Rekap sebagai alat bantu dalam melakukan rekapitulasi, saya pikir itu menjadi inovasi dari KPU RI belajar dari pengalaman 2019,” katanya.

Selain itu, dari segi kesehatan para petugas KPPS pun akan lebih diperhatikan karena adanya batasan usia sampai 55 tahun dan menyertakan penyakit-penyakit bawaan di surat keterangan sehat.

"Kalau dulu hanya surat keterangan dari puskesmas, hari ini juga memastikan dari surat keterangan itu juga dipastikan terkait dengan penyakit-penyakit bawaan itu juga harus disertakan. Kemudian, ada batasan usia 55 tahun," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network