Sebanyak 53 petugas pemilu meninggal dunia pada periode 14-27 Februari 2024. (Foto/Ilustrasi) 

Adapun besaran santunan yang diberikan, bagi yang meninggal dunia Rp36 juta per orang. Cacat permanen Rp30,8 juta setiap orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, biaya pemakaman Rp10 juta per orang, santunan luka sedang Rp8,25 juta per orang.

Hedi menjelaskan, untuk kelompok petugas pemilu yang meninggal nantinya akan diminta sembilan persyaratan, mulai dari fotokopi data alamrhum serta beberapa hal lainnya. Hal itu sesuai aturan KPU Nomor 59 Tahun 2023.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network