JAKARTA, iNews.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap AUS dilakukan setelah penyidik KPK mendapatkan buki dan keterangan saksi.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan AUS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Selain AA Umbara, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, Andri Wibawa (AW) yang merupakan anak dari Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).
Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
korupsi bansos korupsi bansos covid-19 kasus korupsi bandung barat bupati bandung barat bupati bandung barat ditangkap kpk kabupaten bandung barat pemkab bandung barat Aa Umbara Sutisna
Artikel Terkait