Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (dua dari kanan) dan pengusaha Rahmat Wardi, mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol, digiring petugas KPK. (FOTO: ANTARA)

Diketahui, KPK telah mengumumkan Herman Sutrisno, eks Wali Kota Banjar, dan Rahmat Wardi sebagai tersangka pada 23 Desember 2021. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar, diduga memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno, Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman dalam perkara suap itu. Di antaranya, memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Antara 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. 

Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan, Rahmat memberikan "fee" proyek antara 5 persen sampai 8 persen dari nilai proyek untuk Herman Sutrisno.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network