Ade Barkah Surahman, terpidana kasus suap, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. (FOTO:ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung. Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ade Barkah merupakan terpidana dalam perkara suap terkait Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

"Jaksa eksekutor, Kamis (11/8/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/8/2022).

Terpidana Ade Barkah, ujar Ali Fikri, akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan. Selain itu, dibebankan untuk membayar pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp750 juta.

"Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," ujar Ali Fikri.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network