Sebab, dari hasil audit BPK terhadap laporan keuangan terdapat temuan kejanggalan terkait proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari. Lantas. Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Perwakilan Jabar.
Akibat perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
kasus suap kasus suap kepala daerah ade yasin bupati ade yasin bupati bogor ade yasin komisi pemberantasan korupsi penyidik kpk penggeledahan kpk
Artikel Terkait