Jika itu terjadi maka seseorang bisa dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Sejak tidak ada aktivitas KBM tatap muka di sekolah, praktis anak-anak ada dalam pengawasan penuh orang tua. Jangan sampai lengah mengawasi aktivitas dunia mayanya karena hampir setiap anak sekarang memiliki gadget," kata Dian.
Ini yang menjadi pekerjaan rumah semua pihak agar bisa mengarahkan anak bijak bermedia sosial. Adanya UU ITE juga rawan membuat anak terjerembab dalam kasus pidana jika salah memposting.
Untuk itu dirinya manyambut baik Kominfo yang akan membentuk Komite Etika Berinternet supaya bisa mengawasi penggunaan internet di masyarakat khususnya anak-anak.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait