BANDUNG, iNews.id - Pemerintah pusat menetapkan kawasan aglomerasi Bandung Raya, Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat, berstatus penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dalam status itu, sejumlah aktivitas, termasuk ekonomi dibatasi.
Menyikapi penetapan status PPKM level 3 ini, para pedagang melalui Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar (P3B) Bandung menyampaikan respons.
Ketua P3B Bandung Iwan Suhermawan mengatakan, kondisi status PPKM level 3 sudah terjadi berulang kali. Sehingga, masyarakat sudah siap untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan itu.
"Bandung Raya dinyatakan berstatus PPKM Level 3. Kondisi-kondisi seperti ini sudah terjadi berulang beberapa kali. Tentunya kami masyarakat harus sudah siap dan selalu dipaksa untuk Siap," kata Ketua P3B Bandung melalui pesan singkat, Selasa (8/2/2022).
Iwan Suhermawan menyatakan, masyarakat, terutama para pedagang Pasar Baru Bandung, meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus betul-betul siap dengan penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat penerapan status PPKM level 3 itu.
"Sekarang kami Masyarakat meminta pemerintah dari pusat sampai daerah harus betul-betul sudah siap, terutama siap dalam penanggan ekses sosial akibat pembatasan terutama aktivitas ekonomi," ujar Iwan Suhermawan.
Sementara itu, Pemkot Bandung akan melakukan beberapa langkah konkret menyikapi status PPKM menjadi level 3. Beberapa langkah yang akan diambil di antaranya pembatasan kerumunan, penerapan prokes, dan lain-lain.
“Langkah cepat kami, bubarkan kerumunan dan memperketat protokol kesehatan,” kata pelaksana tugas (plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (7/2/2022).
Yana Mulyana menyatakan, secara teknis pengetatan protokol kesehatan akan dijalankan mulai dari level kewilayahan. Dalam waktu dekat Pemkot Bandung akan melakukan monitoring terkait hal tersebut.
Pada dasarnya, lanjut dia, pengetatan protokol kesehatan lebih menekankan penggunaan masker bagi masyarakat yang berkegiatan di luar rumah. Masyarakat yang kedapatan tidak membawa masker akan diberi masker oleh petugas.
Selain itu, aktivitas ekonomi yang beberapa waktu lalu direlaksasi, seperti kantor, restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, mal, dan tempat wisata harus memperketat protokol kesehatan dan regulasi pembatasan pengunjung yang berlaku.
Terkait perlakuan atau treatment di kewilayahan, seperti pada penanganan pandemi pada 2020 dan 2021, seperti PPKM Mikro atau pembatasan wilayah skala kecil bisa saja dilakukan jika kasus melonjak tinggi.
Berkaca pada pengalaman penanganan pandemi di tahun 2020 dan 2021, Yana optimistis Kota Bandung bisa mengatasi kasus Covid-19 yang meningkat belakangan ini.
Editor : Agus Warsudi
pemkot bandung Pasar Baru Bandung pedagang pasar kota bandung PPKM Kota Bandung ppkm level 3 Melanggar PPKM Level 3
Artikel Terkait