Edhy Prabowo, mantan Menteri KKP. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebuah vila di Sukabumi, Jawa Barat milik Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vila tersebut disita terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster.

KPK menduga Edhy Prabowo membeli vila tersebut dari uang suap yang diberikan para eksportir benur. Kini vila itu sudah dipasang plang penyitaan dari KPK. 

"Hari ini melakukan penyitaan terhadap satu unit vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata pelaksana tugas (plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).

Ali Fikri mengemukakan, diduga villa tersebut milik tersangka EP (Edhy Prabowo), dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan ekspor benur. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network