BANDUNG, iNews.id - Arsad Sutarya dan Simah, mantan kepala dan bendahara sebuah SMPN di Kota Bekasi diseret ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/3/2021). Mereka duduk di kursi terdakwa dalam perkara penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2018.
Kedua terdakwa, Arsad Sutarya dan Simah, diduga terlibat tindak pidana korupsi melakukan korupsi dana BOS sebesar Rp379 juta lebih.
Sidang perdana perkara tersebut mengagendakan pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Ardianita Febriniarty Djafar.
Jaksa Ardianita mengatakan, SMP negeri yang dipimpin Arsad mendapat alokasi dana BOS dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat senilai dari pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp1.290.178.050 atau Rp1,2 miliar lebih.
Perinciannya, nilai dana BOS yang diterima dari pemerintah pusat sebesar Rp1 miliar lebih dan BOS pemerintah daerah Rp277 juta lebih.
Namun realisasi anggaran penggunaan dana BOS yang sesuai ketentuan senilai Rp910.702.513. Sehingga ada selisih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan senilai Rp379 juta lebih.
"Sehingga diduga terjadi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp379.475.537," kata jaksa Andrianita, dalam berkas dakwaan.
Terdakwa Arsad dan Simah, ujar JPU, menggunakan dana BOS dari pemerintah daerah, untuk membayar sejumlah kegiatan yang dikerjakan pihak ketiga.
"Namun, dari Rp277 juta dana BOS dari pemerintah daerah, terdapat selisih Rp40 juta lebih yang tak bisa dipertanggungjawabkan," ujar JPU.
Sementara, tutur Andrianita, dalam penggunaan dana BOS dari pemerintah pusat Rp1 miliar lebih, untuk pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta honor guru, justru hanya Rp 670 juta lebih yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Sisa dana BOS yang tak bisa dipertanggungjawabkan diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum. Kedua terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Andrianita.
Editor : Agus Warsudi
dana bos korupsi dana bos kota bekasi kota bandung pengadilan negeri bandung pn bandung kepala sekolah
Artikel Terkait