Dua peristiwa terakhir, terjadi pada 6 Agustus 2023 di Kampung Warung Tagog dan kedua pada 18 Agustus 2023 di Kampung Negla Babakan.
"Tersangka S, J, dan W ditangkap pada 3 September 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi," ujar AKBP Maruly Pardede.
Kapolres Sukabumi menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. "Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun tahun penjara. Sedangkan penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," tutur Kapolres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
2 residivis curanmor 2 pelaku curanmor aksi curanmor curanmor Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait