Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengembali motor kepada pemiliknya. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Dua peristiwa terakhir, terjadi pada 6 Agustus 2023 di Kampung Warung Tagog dan kedua pada 18 Agustus 2023 di Kampung Negla Babakan. 

"Tersangka S, J, dan W ditangkap pada 3 September 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi," ujar AKBP Maruly Pardede.

Kapolres Sukabumi menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. "Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun tahun penjara. Sedangkan penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," tutur Kapolres Sukabumi. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network