Pria paruh baya berbuat tak senonoh terhadap korban di dalam angkot. (FOTO: tangkapan layar)

BANDUNG, iNews.id - Korban pelecehan oleh pria paruh baya dalam angkutan kota (angkot) Ciwastra-Cijerah di Jalan Buahbatu, Kota Bandung diimbau melapor ke polisi. Dengan melapor kasus pelecehan, korban akan mendapatkan pelayanan hukum, psikologis, mediasi, penjangkauan kasus, dan rujukan.

"Jika warga Bandung mengalami atau melihat tindakan kekerasan maupun pelecehan, segera laporkan pada UPTD PPA melalui kontak (022) 723 0875 atau WhatsApp di 0838 2110 5222," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Uum Sumiati, Minggu (11/12/2022). 

Uum Sumiati menyatakan, setelah dilaporkan, DP3A Kota Bandunng juga akann memonitori dan intervensi hingga kasus selesai ditangani.

Tindakan pelecehan seksual antara lain, siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual.

"Termasuk juga colekan atau sentuhan bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung," ujar Uum Sumiati.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network