BANDUNG, iNews.id - Kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan untuk restrukturisasi kredit bagi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Restrukturisasi kredit disetujui sebab koperasi besar yang berkantor di Bogor, Jawa Barat ini terancam bangkrut alias pailit.
Salah seorang yang ditunjuk menjadi pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Arin Tjahjadi Muljana mengatakan, setelah melalui proses panjang, akhirnya kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Keputusan itu diambil setelah melalui proses voting.
"Pada voting itu, kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan koperasi, diwakili oleh dua debitur. Keduanya mewakili kondisi debitur yang mengalami gagal bayar atas pinjaman mereka," kata Arin, Kamis (29/10/2020).
Menurut dia, hasil voting dengan keputusan menyetujui proposal perdamaian menandakan adanya win win solution bagi kedua belah pihak, baik debitur maupun kreditur. Di mana kreditur mendapatkan haknya, dan debitur tetap bisa melaksanakan kewajibannya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait