"Korban berinisial RA (16) warga Citamiang, Kota Sukabumi dan MLPU (20) warga Cibeureum, Kota Sukabumi. Keduanya mengalami luka bacokan di bagian punggung," ujar Bagus saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (21/3/2024).
Dia menjelaskan, usai mendapatkan laporan kejadian itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Pada Senin (18/3/2024) Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tujuh pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa (19/3/2024) ditetapkan 1 orang tersangka pelaku pembacokan yang berinisial TM (17) alias A warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang membawa senjata tajam jenis cerulit dan membacokannya ke korban," ucapnya.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa tujuh senjata tajam dari berbagai jenis, lima sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi, jaket warna biru dan helm warna hitam.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014, Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait