Polisi menggerebek salah satu rumah kontrakan yang dijadikan gudang miras di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: iNews.id/Asep Juhariyono)

Danton Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Bripka Fahmi, mengatakan, diduga, miras itu dijual dengan cara dikemas ke dalam kantung plastik dan botol air mineral. Hal itu agar mengelabui masyarakat setempat. 

"Modusnya dituang di tempat dengan kantung plastik dan botol air mineral. Kasus ini terus dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Fahmi.

Setelah digeledah, seluruh barang bukti miras diamankan petugas ke Mapolres Tasikmalaya Kota, untuk dijadikan barang bukti.

Sementara pemilik miras akan diberikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan atau tipiring.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network