Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Unpar Bandung Asep Warlan Yusuf. (Foto: Dokumentasi SINDO)

Kriteria terakhir, kata Asep, sekda harus mampu melayani dan mengayomi masyarakat sebagai bagian upaya mewujudkan visi dan misi kepala daerah. Bahkan, Asep menegaskan, calon sekda tidak layak terpilih jika tidak memiliki kriteria tersebut, meski kriteria lainnya terpenuhi. 

"Kudu nyaah (sayang) kepada masyarakat Kabupaten Bandung, melayani, mengayomi. Kalau jaringan luas, tapi tidak mampu melayani masyarakat, ya harus ditolak," katanya. 

Dia menekankan, kriteria terakhir tersebut umumnya dimiliki oleh putra daerah. Pasalnya, kata Asep, putra daerah tidak mungkin menghendaki namanya tercoreng di daerahnya sendiri. Bahkan, Asep menyebut, status putra daerah menjadi nilai lebih dalam pelaksanaan open bidding ini.

"Bagi saya, (putra daerah) punya poin lebih karena dia tidak mungkin mau dirugikan jabatan dia untuk merusak lemah cai (daerahnya) sendiri. Meski tidak mutlak, itu naluri alamiah," kata Asep. 

Status putra daerah tak harus melekat pada aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kabupaten Bandung semata. Di mana pun dia bertugas, kata Asep, calon sekda berstatus putra daerah tetap memiliki nilai lebih. 

"Tidak melihat penugasan di mana, namanya open kan terbuka, lelang dari mana saja boleh, asal memenuhi syarat," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, sebulan setelah dilantik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menggelar open bidding atau lelang jabatan sekda Kabupaten Bandung.

Pansel open bidding calon sekda Kabupaten Bandung mengumumkan, terdapat 11 nama pelamar yang sudah melengkapi persyaratan hingga batas akhir pendaftaran, Jumat (21/5/2021) pukul 23.59 WIB. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network