Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu truk Hino warna hijau yang digunakan untuk mengangkut besi rel cadangan kereta api hasil pencurian. Kemudian alat las, tabung LPG, dua tabung oksigen serta 35 batang rel cadangan kereta api. Total berat besi rel kereta yang diamankan 5,2 ton.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Jules.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, berdasarkan laporan pada 2024, PT KAI telah dua kali menjadi korban pencurian rel.
"Kejadian pertama antara petak jalan Warung Bandrek,-Cibatu. Alhamdulillah tim internal kami berhasil menangkap para pelaku pencurian tersebut dan kami bawa ke Polsek Malangbong," kata Ayep yang hadir di Mapolda Jabar.
"Kami dari KAI menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim Polda Jabar yang gercep menangkap para pelaku. Terima kasih," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait