Delapan tersangka curanmor ditangkap polisi. Mereka kerap beraksi di wilayah Bandung Raya. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digulung petugas Satreskrim Polrestabes Bandung. Dalam kasus ini, 8 tersangka ditangkap dan 100 motor diamankan.

Para tersangka memiliki peran berbeda, 2 pemetik, 4 joki, dan 2 penadadah. Sasaran komplotan ini, perumahan, parkiran minimarket, dan tempat kos.

Identitas para tersangka antara lain, pelaku utama atau pemerik Sandi Irawan (38) dan Sri Amanda (22). Kemudian, 4 tersangka joki, Lucky Hermawan (18), Yadi (43), Mahmud alias Angol (35), dan Andri (39). Sedangkan penadah, Riyan Nurjaman (32) dan Undang alias Ulak (30).

Selain Kota Bandung, para pelaku juga kerap beraksi di Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sedangkan motor hasil curian dijual ke Tasikmalaya.

"Ini komplotan pencuri motor yang beraksi di Bandung Raya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Kompol Agtha Bhuwana Putra di Mapolrestabes, Senin (2/10/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network