Lebih lanjut Kapendam XIII/Merdeka menambahkan, untuk sanksi yang akan di jatuhkan kepada ketiga oknum tersebut sesuai dengan instruksi dan perintah tegas dari Panglima TNI. Apabila ketiga oknum anggota TNI tersebut terbukti bersalah akan diberikan sanksi atau hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan TNI Angkata Darat.
"Setelah selesai penyelidikan dan penyidikan di Mapomdam XIII/Merdeka oknum Kol Inf P akan segera diterbangkan ke Jakarta dan diberangkatkan ke kodam III/Siliwangi untuk pengusutan lebih lanjut, dan untuk saat ini perkembangan masih didalami oleh Pomdam XIII/Merdeka," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait