“Namun kenyataan di lapangan, ketiga keluarga yang menghuni rumah dinas di Jalan Belitung 2 B, tidak mengikuti aturan yang berlaku. Di antranya, surat izin penghuni (SIP) tidak diperpanjang, tidak bayar PNPB, kedua orang tua sudah meninggal dunia, serta ada yang menyewakan kepada pihak ketiga dijadikan tempat usaha,” ujar Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto.
Atas kekeliruan yang terjadi, tutur Kapendam, Kodam III/Siliwangi telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) pertama pada 14 September 2020. Selanjutnya SP kedua pada 7 Oktober 2020 dan SP ketiga 30 Desember 2020.
"Namun, sampai dengan sekarang keluarga penghuni tidak mengindahkan peringatan tersebut. Sehingga, pada hari ini, Selasa (9/11/2021) dilakukan pemindahan barang-barang penghuni dari rumah dinas," tutur Kapendam.
Editor : Agus Warsudi
rumah dinas pengosongan rumah dinas penertiban rumah dinas tni penertiban rumah dinas kodam siliwangi kodam iii siliwangi kota bandung
Artikel Terkait