Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan GM PT Indonesia Power UP Suralaya M Hanafi Nur Rifai menandatangani MoU pengamanan objek vital. (Foto: Pendam Siliwangi)

Dalam UU  Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, ujar Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, khususnya Bab IV Pasal 7 menyatakan, TNI dalam menjalankan tugas pokoknya, dilakukan melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Dengan pengamanan tersebut, dapat meminimalisasi dan mencegah dampak gangguan dan ancaman terhadap objek vital nasional yang dapat mengakibatkan bencana kemanusiaan, terganggunya pemerintahan, keamanan, dan pertahanan negara, serta rusaknya hasil pembangunan nasional," kata Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.

Diketahui, PT Indonesia Power, anak perusahaan dari PT PLN (Persero) menjalankan usaha komersial pada bidang pembangkit listrik. Saat ini PT Indonesia Power merupakan perusahaan pembangkit listrik dengan daya terbesar di Indonesia yang mengelola lima Unit Pembangkit (UP), 12 Unit Jasa Pembangkit (UJP), tiga Unit Pembangkit dan Jasa Pembangkit (UPJP), serta satu Unit Jasa Pemeliharaan (UJH).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network